Transaksi digital dari luar negeri bakal punya “jalur pajak” baru nih.

Transaksi digital dari luar negeri bakal punya “jalur pajak” baru nih.

2026-09-11

Mulai 10 September 2026, SPP-TDLN resmi mulai diterapkan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri.

Menariknya, implementasinya nggak langsung ke semua bank. 4 bank BUMN akan jadi tahap awal, lalu penerapannya bakal diperluas secara bertahap ke bank lainnya. 

Jadi, kalau kamu melakukan transaksi digital dari luar negeri yang masuk dalam skema ini, PPN-nya bisa dipungut melalui bank setelah transaksi tersebut dikonfirmasi terutang PPN.

Besaran PPN yang dipungut? 11/111 dari harga atau pembayaran yang sudah termasuk PPN. 

Intinya, ekosistem digital makin berkembang → mekanisme pemungutan pajaknya juga ikut upgrade.

Era transaksi digital, era administrasi pajak yang makin seamless.