WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang telah berdiri sejak tahun 2008, telah menangani berbagai klien di bidang jasa yang berbeda beda. WIN-S Consultant terbentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sanksi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”
Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menaikkan penerimaan pajak dimana salah satunya dengan mengeluarkan Undang Undang baru dan banyak perubahan di peraturan turunannya. Ketidakpahaman atas peraturan perpajakan akan menyebabkan jumlah pajak yang dibayar dapat lebih besar dari yang seharusnya. Dalam kerjanya, wins menggunakan metode TAX PLANNING dengan tujuan penghematan pajak, laporan pajak yg benar sehingga tidak ada pemborosan pajak serta sanksi.
Wins dengan mottonya "wins consultant for solution" akan selalu memberikan layanan jasa yang terbaik kepada klien dengan mengutamakan kenyamanan klien.