PMK 55/2026 bikin “checklist” buat jadi konsultan pajak makin serius. Ada 14 syarat yang perlu dipenuhi sebelum izin bisa diajukan.
Mulai dari minimal S1, punya kompetensi perpajakan, lulus ujian profesi, punya pengalaman kerja sesuai klasifikasi izin, sampai punya NPWP. Belum lagi ada beberapa ketentuan soal status pekerjaan, riwayat pidana, sanksi, hingga hubungan kekerabatan dengan pegawai di unit yang menangani kebijakan perpajakan.
Yang menarik, sekarang ada dua tahapan ujian yang perlu diperhatikan: uji kompetensi dan ujian profesi konsultan pajak. Jadi, bukan sekadar “lulus ujian, langsung gas”. 😎
Intinya: profesi makin regulated, standar juga makin naik.
Buat yang lagi menyiapkan diri jadi konsultan pajak, mungkin ini saatnya cek lagi: 14 syaratnya sudah aman semua belum?
#PMK552026 #KonsultanPajak #TaxConsultant #TaxUpdate #PajakIndonesia #Perpajakan #TaxProfessional #Finance #Accounting #WinsSolution
Copyright © Wins 2024. All rights reserved.