Mau buka kantor konsultan pajak? Nggak cukup cuma punya izin praktik!

Mau buka kantor konsultan pajak? Nggak cukup cuma punya izin praktik!

2026-09-03

Lewat PMK 55/2026, aturan soal pendirian kantor konsultan pajak jadi makin jelas. Kantornya bisa berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau PT, tapi masing-masing punya ketentuan yang harus dipenuhi. 

Mulai dari pemimpin kantor yang wajib konsultan pajak, dokumen pendirian, NPWP kantor, bukti domisili dan kepemilikan/sewa kantor, sampai sistem pengendalian mutu dan ketentuan terkait hubungan kekerabatan dengan pegawai di unit yang menangani kebijakan perpajakan.

Dan yang nggak kalah penting: kantor konsultan pajak wajib punya izin dari Menteri Keuangan sebelum beroperasi. Kalau izin sudah lengkap dan permohonan dinyatakan benar, izin diterbitkan paling lama 5 hari kerja. 

Jadi, kalau punya rencana bangun kantor konsultan pajak, jangan cuma fokus ke “izin beres”, tapi pastikan seluruh requirement-nya juga siap.