Cabang usaha sudah nggak aktif? NITKU-nya jangan lupa diberesin!

Cabang usaha sudah nggak aktif? NITKU-nya jangan lupa diberesin!

2026-09-01

Sekarang penghapusan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) cabang bisa dilakukan secara elektronik lewat Coretax DJP. Caranya juga cukup straightforward: masuk ke Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit, lalu lanjutkan dengan mengisi dan mengirim formulir perubahan data.

Kalau pengajuan secara online nggak bisa dilakukan, perubahan data tetap bisa diajukan secara langsung atau melalui pos, ekspedisi, maupun kurir ke KPP/KP2KP yang sesuai.

Jadi, kalau ada tempat kegiatan usaha yang sudah tidak berjalan, jangan cuma ditinggal begitu aja. Data perpajakannya juga perlu di-update biar tetap sesuai kondisi sebenarnya.