Status NPWP yang sebelumnya non-efektif (NE) lalu diaktifkan kembali ternyata bukan penghalang untuk mengajukan KSWP. Yang penting, nama dan NPWP sudah sesuai dengan data DJP, serta kewajiban SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang memang sudah wajib dilaporkan sudah terpenuhi.
Pengajuan dan pengecekan status KSWP juga bisa dilakukan langsung lewat Coretax DJP, jadi nggak perlu ribet.
Intinya: NPWP baru aktif bukan berarti harus nunggu lama—yang penting syaratnya sudah beres!
#KSWP #NPWP #Coretax #DJP #PajakIndonesia #TaxUpdate #TaxCompliance #WajibPajak #AdministrasiPajak #Finance #Accounting #WinsSolution
Copyright © Wins 2024. All rights reserved.