Shopee menyampaikan bahwa fitur untuk memisahkan nilai PPN dari harga jual bagi seller berstatus PKP masih dalam tahap pengembangan. Selama fitur tersebut belum tersedia, seller perlu tetap memperhatikan cara menentukan harga jual dan menghitung kewajiban PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Buat seller PKP, update ini penting banget supaya nggak salah menetapkan harga atau keliru menghitung pajak saat berjualan di marketplace. Jadi, sambil menunggu fitur resminya hadir, pastikan administrasi perpajakan tetap berjalan dengan baik.
Karena di era digital, jualan online nggak cuma soal closing order, tapi juga soal patuh pajak.
Copyright © Wins 2024. All rights reserved.