DJP bisa minta data keuangan untuk pengawasan pajak? Yup, bisa

DJP bisa minta data keuangan untuk pengawasan pajak? Yup, bisa

2026-07-28

Dalam rangka pengawasan, DJP berwenang meminta informasi, bukti, atau keterangan (IBK) dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor CARF untuk wajib pajak yang masuk kriteria tertentu.

Jadi, bukan berarti semua wajib pajak datanya langsung diminta. Ada kriteria dan proses yang harus diperhatikan, termasuk wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan tinggi, wajib pajak dalam pengawasan grup, hingga kategori tertentu yang menjadi prioritas. 

Intinya, makin penting buat wajib pajak untuk memastikan data dan administrasi perpajakannya tetap rapi. Karena dalam era pengawasan berbasis data, compliance bukan cuma soal lapor pajak, tapi juga soal konsistensi data.