Wacana zakat sebagai kredit pajak kembali jadi perhatian. BAZNAS menyebut ada dua syarat yang perlu dipenuhi agar zakat bisa diperhitungkan dalam skema kredit pajak.
Artinya, kalau wacana ini benar-benar diterapkan, bukan berarti setiap pembayaran zakat otomatis bisa jadi kredit pajak. Ada ketentuan yang perlu dipenuhi dan mekanisme yang harus diperhatikan.
Menarik nih buat ditunggu kelanjutannya. Apakah skema ini bakal jadi langkah baru yang menghubungkan sistem zakat dan perpajakan di Indonesia?
Copyright © Wins 2024. All rights reserved.