Jawabannya bisa iya. Biaya pendidikan atau kuliah yang ditanggung perusahaan untuk karyawan dapat menjadi bagian dari penghasilan yang dikenai PPh, tergantung pada ketentuan dan kondisi yang berlaku.
Jadi, benefit berupa biaya kuliah memang terdengar menguntungkan buat karyawan, tapi dari sisi perpajakan tetap perlu diperhatikan bagaimana perlakuan pajaknya. Jangan sampai benefit sudah diterima, tapi urusan pajaknya malah kelewat.
Buat perusahaan, penting juga memastikan setiap fasilitas atau benefit yang diberikan kepada karyawan sudah diperlakukan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Karena kalau urusan pajak sudah menyangkut benefit karyawan, detail kecil tetap perlu diperhatikan.
#PajakPenghasilan #PPh #BenefitKaryawan #PajakIndonesia #TaxUpdate #TaxCompliance #HR #Finance #Accounting #DJP #WinsSolution
Copyright © Wins 2024. All rights reserved.