Buat kamu yang baru pertama kali mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM, sekarang prosesnya bisa dilakukan melalui Coretax DJP. Mulai dari mengakses layanan hingga mengajukan permohonan, semuanya dilakukan secara digital.
Biar nggak salah langkah, pastikan data yang dibutuhkan sudah siap dan ikuti setiap tahapannya dengan benar. Karena kalau sudah paham alurnya, urusan pajak jadi nggak sesusah yang dibayangkan.
Copyright © Wins 2024. All rights reserved.