Jualan di Tokopedia, terus pajaknya dipotong gimana sih? Ini gambaran simpelnya.

Jualan di Tokopedia, terus pajaknya dipotong gimana sih? Ini gambaran simpelnya.

2026-07-13

 

DJP menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace seperti Tokopedia dilakukan berdasarkan nilai transaksi yang diterima merchant. Marketplace akan memungut pajak sesuai formula yang diatur dalam PMK 37/2025, lalu menyetor dan melaporkannya ke DJP. Jadi, buat seller yang memenuhi kriteria, proses pemungutan pajaknya akan berjalan otomatis lewat platform. Bukan pajak baru, tapi perubahan cara pemungutannya. 

Buat UMKM dan seller online, yang penting sekarang adalah memastikan data perpajakan, NPWP/NIK, dan informasi omzet sudah sesuai. Kalau administrasinya rapi, adaptasi ke sistem baru ini bakal jauh lebih tenang.

Karena di era digital, bukan cuma toko online yang harus update—urusan pajaknya juga harus ikut upgrade. 

#Tokopedia #Marketplace #PPh22 #UMKM #PajakIndonesia #TaxUpdate #Coretax #Ecommerce #TaxCompliance #WinsSolution