Ngurus Surat Kuasa Khusus sekarang makin praktis. Nggak harus pakai kertas lagi!

Ngurus Surat Kuasa Khusus sekarang makin praktis. Nggak harus pakai kertas lagi!

2026-07-13

Lewat ketentuan terbaru, Wajib Pajak kini bisa membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) secara elektronik melalui Coretax. Selain versi digital, SKK dalam bentuk kertas juga tetap bisa digunakan. Pilih saja yang paling sesuai dengan kebutuhanmu.

Ini jadi langkah baru menuju administrasi perpajakan yang lebih modern. Proses lebih cepat, dokumen lebih mudah dikelola, dan urusan perpajakan pun jadi lebih efisien.

Karena di era digital, yang praktis selalu jadi nilai tambah. Yuk, mulai biasakan manfaatkan layanan pajak secara elektronik!