Staf pajak perusahaan mau jadi kuasa wajib pajak? Sebentar, sekarang ada syarat baru.

Staf pajak perusahaan mau jadi kuasa wajib pajak? Sebentar, sekarang ada syarat baru.

2026-07-13

Mulai mengikuti ketentuan terbaru, karyawan yang ingin mewakili perusahaan sebagai kuasa wajib pajak nantinya harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti kompetensi. Mekanisme memperoleh SKT masih disiapkan oleh pemerintah. Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, pemegang brevet atau ijazah perpajakan tertentu masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Buat tim tax dan finance perusahaan, ini jadi pengingat untuk mulai mengikuti perkembangan regulasi dan menyiapkan persyaratan dari sekarang. Adaptasi lebih awal akan membuat proses administrasi ke depannya jauh lebih lancar.

Karena di dunia perpajakan, yang siap bukan cuma yang paham aturan, tapi juga yang lebih dulu menyesuaikan diri.