Resmi! Beberapa marketplace besar kini ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Resmi! Beberapa marketplace besar kini ditunjuk sebagai pemungut pajak.

2026-07-01

DJP telah menetapkan empat marketplace sebagai pihak yang akan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi ketentuan. Jadi, nantinya proses pemungutan pajak akan dilakukan langsung melalui platform, sehingga administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih praktis dan tertata.

Buat para seller, ini bukan berarti ada pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme pemungutannya. Makanya, sekarang waktu yang tepat untuk memastikan data usaha dan administrasi perpajakan sudah siap mengikuti aturan terbaru.

Karena bisnis yang terus berkembang juga perlu dibarengi dengan kepatuhan yang makin matang.