DJP sedang menyiapkan Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) untuk menunjuk marketplace yang akan bertugas memungut PPh Pasal 22 dari transaksi merchant yang memenuhi ketentuan. Jadi, perubahan utamanya ada di mekanisme pemungutannya, bukan menambah jenis pajak baru.
Buat para seller online, sekarang waktu yang tepat untuk mulai memastikan data usaha dan kewajiban pajak sudah sesuai. Semakin siap dari awal, semakin minim drama saat aturan mulai berjalan.
Karena bisnis digital yang berkembang juga perlu dibarengi dengan kepatuhan yang ikut naik level.
Copyright © Wins 2024. All rights reserved.