Kalau sebelumnya status wajib pajak dinonaktifkan (dormant), bukan berarti selamanya tidak bisa digunakan. Dalam kondisi tertentu, DJP dapat mengaktifkan kembali status wajib pajak secara jabatan apabila ditemukan adanya kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi.
Artinya, status dormant bukan alasan untuk mengabaikan administrasi pajak. Tetap pastikan data dan kewajiban perpajakan selalu sesuai agar tidak kaget ketika statusnya aktif kembali.
Karena dalam urusan pajak, yang terlihat "tidur" belum tentu benar-benar selesai.
Copyright © Wins 2024. All rights reserved.