Pemerintah berencana mulai menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak mulai Juli 2026.

Pemerintah berencana mulai menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak mulai Juli 2026.

2026-06-18

Jadi nantinya proses pemungutan pajak transaksi online akan dilakukan langsung melalui platform marketplace yang ditunjuk. Tujuannya untuk membuat administrasi pajak digital lebih tertata dan memudahkan pengawasan transaksi online.