Omzet UMKM di bawah Rp500 juta memang bisa bebas PPh. Tapi jangan sampai kelewat satu dokumen penting ini.

Omzet UMKM di bawah Rp500 juta memang bisa bebas PPh. Tapi jangan sampai kelewat satu dokumen penting ini.

2026-06-17

Masih banyak pelaku UMKM yang mengira fasilitas bebas pajak otomatis berlaku begitu saja. Faktanya, saat bertransaksi dengan pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, WP Orang Pribadi UMKM perlu menyampaikan surat pernyataan omzet belum melebihi Rp500 juta.

Kabar baiknya, surat ini bisa dibuat sendiri dan berfungsi sebagai dasar agar transaksi tidak dikenai pemotongan PPh. Jadi bukan cuma soal omzet, tapi juga soal administrasi yang tepat. 

Karena dalam urusan pajak, dokumen kecil sering kali punya dampak besar.