Masih banyak pelaku UMKM yang mengira fasilitas bebas pajak otomatis berlaku begitu saja. Faktanya, saat bertransaksi dengan pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, WP Orang Pribadi UMKM perlu menyampaikan surat pernyataan omzet belum melebihi Rp500 juta.
Kabar baiknya, surat ini bisa dibuat sendiri dan berfungsi sebagai dasar agar transaksi tidak dikenai pemotongan PPh. Jadi bukan cuma soal omzet, tapi juga soal administrasi yang tepat.
Karena dalam urusan pajak, dokumen kecil sering kali punya dampak besar.
Copyright © Wins 2024. All rights reserved.